SEJARAH PERJUANGAN
BANGSA INDONESIA
A. Pengantar
Pancasila sebagai dasar negara RI yang telah disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Nila yang terkandung pada Pancasila berupa
nilai adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut sudah
melekat serta teramalkan sebagai pandangan hidup bangsa. Proses
perumusan materi pancasila secara formal dilakukan pada sidang BPUPKI
pertama,sidang panitia 9, dan sidang BPUPKI kedua. Pada akhirnya
pancasila disahkan secara yuridis sebagai dasar filsafat negara.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan. Dalam kenyataan
secara objektif telah dimiliki sebelum negara Indonesia didirikan.
Proses terbentuknya negara Indonesia melalui suatu sejarah yang cukup
panjang yaitu sejak zaman batu kemudian timbul kerajaan dan dasar-dasar
kebangsaan.
B. Zaman Kutai
Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400 M, dengan ditemukannya
prasasti 7 yupa. Berdasarkan prasasti tersebut dapat diketahui bahwa
raja Mulawarman keturunan dari raja Aswarmanyang keturunan dari
Kudungga, menurut prasasti raja Mulawarman mengadakan kenduri dan
sedekah pada Brahmana dan para Brahmana membangun yupa itu sebagai tanda
terimakasih raja yang dermawan. Masyarakat Kutai yang pertama kalinya
mencerminkan nilai social politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
C. Zaman Sriwijaya
Pada abad ke VII munculah suatu kerajaan di Sumatra yaitu kerajaan
Sriwijaya dibawah kekuasaan wangsa Syilendra,hal initermuat dalam
prasasti Kedukan bukit di kaki bukit Siguntang dekat palembang. Kerajaan
ini adalah kerajaan maritime yang mengandalkan kekuatan lautnya seperti
selat sunda, selatt malaka. Kerajaan Sriwijaya merupakan suatu kerajaan
besar yang cukup disegani dikawasan Asia selatan, dalam sistim
pemerintahannya terdapat pegawai pengurus pajak,harta benda. Pada saat
itu kerajaan dalam menjalankan system negaranya tidak dapat dilepaskan
dengan nilai ketuhanan. Cita-cita tentang kesejahteraan bersama dalam
suatu negara pada kerajaan Sriwijaya yaitu berbunyi marvual vanua
Criwijaya siddhayatra subhiksa yang artinya suatu cita-cita negara yang
adil dan makmur.
D. Zaman Kerajan-kerajaan Sebelum Majapahit
Sebelum kerajaan majapahit berdiri sebagai suatu kerajaan yang
memancangkan nilai-nilai nasionalisme, telah muncul kerajaan di jawa
tengah dan jawa timur secara silih berganti. Kerajaan kalingga pada abad
ke VII, Sanjaya abad ke VIII yang ikut membantu membangun candi Kalasn
untuk Dewa Tara dan sebuah wihara untuk pendeta Budha didirikan di jawa
tengah bersama dengan dinasti Syailendra abad ke VII dan IX. Refleksi
puncak budaya dari jawa tengah dalam periode kerajan-kerajaan tersebut
adalah dibangunnya candi Borobuur dan candi Prambanan. Selain
kerajaan-kerajaan di jawa tengah tersebut di jawa timur munculah
kerajaan-kerajaan Isana pada abad ke IX, Darmawangsa abad ke X,
Airlangga abad ke XI. Agama yang diakui oleh kerajaan adalah Budha,
Wisnu, dan agama syiwa yang hidup bsrdanpingan secara damai. Raja
Airlangga teleh mengadakan hubungan dagang dan bekerjasama dengan
Benggala, Chola,dan Champa hal ini menunjukan nilai-nila kemanusiaan. Di
wil;ayah Kedirei jawa timur berdiri pula kerajaan Singasari yang
kemudian sangat erat hubungannya dengan bserdirinnya keraan Majapahit.
E. Kerajaan Majapahit
Pada tahun 1923 berdirilah kerajaan Majapahit di bawah pemerintahaan
raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gajah Mada yang dibantu oleh Laksamana
Nala, wilayah kekuasaan Majapahit semasa jayanya itu membentang dari
semenanjung melayu sampai Irian barat melalui Kalimantan Utara. Pada
buku Sutasoma karangan Empu Tantular terdapat istilah Pancasila dengan
makna persatuan nasional yaitu Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma
Mangrua artinya walaupun berbeda namun satu jua. Sumpah palapa yang
diucapkan oleh Mahapatih Gajah Mada berisi cita-cita mempersatukan
seluruh nusantara raya. Kerajaan Majapahit mempunyai nilai hubungan
bertetangga dengan baik dan nilai musyawarah mufakat yang dilakukan oleh
sistim pemerintahannya. Perselisihan dan perang saudara pada permulaan
abad XV membuat kerajaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan
akhirnya mengalami keruntuhan.
F. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit runtuh pada abad XVI maka berkembanglah agama islam
dan kerajaan islam seperti Demak dan mulailah berdatangan orang eropa
yang ingin mencari rempah-rempah. Pada awalnya bangsa portugis
berdagang, namun lama-kelaman mulai menunjukan peranannya dalam bidang
perdagangan yang meningkat menjadi praktek penjajahan misalnya Malaka
pada tahun 1511. pada akhir abad ke XVI bangsa Belanda datang ke
Indonesia dengan mendirikan suatu perkumpulan dagang yang benama VOC
(Verenigde Oost Indische Compaignie). Praktek VOC penuh dengan paksaan
sehingga mendapatkan perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan.
Penghisapan mulai memuncak ketika belanda menerapkan system monopoli
melalui tanam paksa (1830-1870) dengan memaksakan beban kewajiban
terhadap rakyat.
G. Kebangkitan Nasional
Pada abad XX dipanggung politik internasional terjadilah pergolakan
kebangkitan dunia timur, di Indonesia kebangkitan nasional(1908)
dipelopori oleh dr.Wahidin Sudirohusodo dengan Budi Utomo. Budi Utomo
yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1908 merupakan pelopor pergerakan
nasional, setelah itu munculah Sarekat Dagang Islam(1909), kemudian
diganti dengan Sarekat Islam(1911)di bawah H.O.S. Cokroaminoto, Indische
Partij(1913),yang dipimpin oleh tiga serangkai yaitu: Douwes Deker,
Ciptimangunkusumo, KI Hajar Dewantoro Pada tahun 1927 munculahPartai
Nasional Indonesia yang dipelopori oleh Soekarno, Ciptomangunkusumo,
Sartono, dan tokoh lainnya. Perjuangan kesatuan nasional kemudian
diikuti dengan Sumpah Pemuda tanggal 20 Oktober 1928, yang isinya satu
bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
H. Zaman Penjajahan Jepang
Fasis jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia,
Jepang saudara tua bangsa Indonesia. Pemerintah Jepang bersikap
bermurah hati kepada bangsa Indonesia, yaitu menjanjikan Indonesia akan
merdeka. Pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun
Kaisar Jepang beliau memberikan hadiah kepada bangsa Indonesia yaitu
kemerdekaan tanpa syarat. Untuk mendapatkan simpati dandukungan dari
bangsa Indonesia maka dibentuklah suatu badan yang menyelidiki
usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yaitu Badan PenyelidikUsaha
Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritu Zyumbi Tioosakai yang
diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat, dan beranggotakan 60
orang yang berasal dari pulau Jawa,Sumatra, Maluku, Sulawesi danbeberapa
orang peranakan Eropa, Cina dan Arab.
I. Sidang BPUPKI pertama
Sidang BPUPKI pertama terdapat usulan-usulan sebagai berikut:
a) Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 Muh. Yamin mengusulkan calon rumusan
dasar negara sebagai berikut :I. Peri kebangsaan II.Peri kemanusian
III. Peri Ketuhanan IV. Peri kerakyatan (permusyawaratan, peerwakilan,
kebijaksanaan) V. Kesejahteraan rakyat (keadilan social). Selain
usulantersebut pada akhir pidatonya Muh. Yamin menyerahkan naskah
sebagai lampiran yaitu suatu rancangan usulan sementara berisi rumusan
Undang Undanmg Dasar RI
b) Prof. Dr. Supomo (31 Mei 1945)
Dalam pidatonya Prof. Dr. Supomo mengemukakan tepri-teori negara sebagai
berikut: 1. Teori negara prseorangan(individualis) 2. Paham negara
keras(class theory) 3. Paham negara integralistik. Selanjutnya dalam
kaitannya dengan dasar filsafat negara Indonesia Soepomo mengusulkan
hal-hal mengenai: kesatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin,
musyawarah, keadilan rakyat.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam hal ini Ir. Soekarno menyampaikan dasar negara yang terdiri atas
lima prinsip yang rumusanya yaitu: 1. Nasionalisme(kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme(peri kemanusiaan) 3. kesahteraan social 4.
Ketuhanan yang Maha Esa. Beliau juga mengusulkan bahwa pancasila adalah
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
J. Sidang BPUPKI kedua (10-16 Juli 1945)
Dalam sidang ini dibentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang dan
popular disebut dengan “panitia sembilan” yang anggotanya adalah sebagai
berikut:
1. Ir. Soekarno 6. Mr. Soebarjo
2. Wachid Hasyim 7. Kyai Abdul Kahar Muzakir
3. Mr. Muh. Yami 8. Abikoesmo Tjokrosoejoso
4. Mr. Maramis 9. Haji Agus Salim
5. Drs. Moh. Hatta
Panitia sembilan ini mengadakan pertemuan secara sempurna dan mencapai
suatu hasil baik yaitu suatu persetujuan antara golongan islam dengan
golongan kebangsaan. Adapun naskah preambule yang disusun oleh panitia
sembilan tersebut pada bagian terakhir adalah sebagai berikut :
“…………maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu hokum
dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu nwgara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan sreta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Dalam sidang BPUPKI kedua inipemakaian istilah hukum dasar diganti
dengan istilah undang-undang dasar. Keputusan penting dalam rapat ini
adalah tentang bentuk negara republik dan luas wilayah negara baru .
tujuan anggota badan penyelidik adalah menghendaki Indonesia raya yang
sesungguhnya yang mempersatukan seamua kepulauan Indonesia. Susunan
Undang Undang Dasar yang diusulkan terdiri atas tiga bagian yaitu (a).
pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan dimuka dunia atas
Penjajahan Belanda, (b). Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar
negara Pancasila. (c). Pasal-pasal Undang Undang Dasar.
K. Proklamasi Kemerdekaan dan sidang PPKI
Kemenangan sekutu dalam perang dunia membawa hikmahbagi bangsa
Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauci memberukan tiga
cap kepada Ir. Soekarno yaitu:
1. Soekarno diangkat sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan, Moh. Hatta sebagai Wakil Ketua, Radjiman sebagai anggota .
2. Panitia persiapan sudah mulai bekerja pada tanggal 9Agustus1945.
3. Cepat atau tidak pekerjaan panitia diserahkan sepenuhnya oleh panitia.
Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan atau Dokuritu Zyunbi adalah sebagai berikut :
1. Ir. Soekarno 12. Dr. Mohammad Amir
2. Drs. Moh. Hatta 13. Mr. Abdul Abbas
3. dr. Radjiman Wediodiningrat 14. Dr. Ratulangi
4. Ki Bagus Hadikusumo 15. Andi Pangerang
5. Oto iskandardinata 16. Mr. Latuharhary
6. Pangeran Purbojo 17. Mr. Pudja
7. Pangeran Soerjohamodjojo 18. A.H.Hamidan
8. Soetarjo Kartohamidjojo 19. R.P.Soeroso
9. Prof. Dr. Soepomo 20. Abdul Wachid Hasyim
10. Abdul Kadir 21. Mr. Mohammad Hasan
11. Drs. Yap Tjawn Bing
Panitia persiapan kemerdekaan menyelenggarakan Undang Undang Dasar
Negara republik Indonesia dan memilih presiden dan wakil presiden yang
pada hakekatnya sebagai komite nasional memiliki sifat representatif,
sifat perwakilan seluruh rakyat Indonesia. Panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia merupakan badan bentukan Jepang, setelah Jepang jatuh badan
berubah menjadi badan nasional.
.
a) Proklamasi Kenerdekaan 17 Agustus 1945
Perbedaan pendapat antara golonga tua dan golongan muda membuat
diamankannya Ir. Soekarno dan Moh. Hatta ke Rengasdengklok, agar tidak
dapat pengaru dari Jepang. Setelah diadakan prtemuan di Pejambon Jakarta
pada tanggal 16Agustus 1945 diperoleh kepastian bahwa Proklamasi
kemerdekaan akan tetap dilaksanakan di Jakarta, untuk mempersiapkan
proklamasi tersebut Soekarno-Hatta pergi ke rumah Laksamana Maeda untuk
merumuskan naskah proklamasi dan pada akhirnya konsep Soekarnoyang
diterima dan diketik oleh Sayuti Melik. Kemudian pada tanggal 17Agustus
1945di Pegangsaan timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at legi jam
10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi oleh Bung Hatta membacakan
naskah Proklamasi sebagai berikut :
PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hai-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 Agustus 1945
Atas Nama Bangsa Indonesia
Soekarno Hatta
b) Sidang PPKI
(1). Sidang PPKI pertama (18 Agustus 1945)
Pada sidang pertama ini PPKI menghasilkan suatu kesepakatan tentang
naskah pembukaan Undang Undang Dasar 194, memilih presiden dan wakil
presiden pertama .
(2). Sidang PPKI kedua (19Agustus 1945)
sidang PPKI yang kedua menentukan tentang daerah propinsi dengan
pembagiandareah propinsi Jawa, Sumatra, Borneo, Sulawesi, Maluku, Sunda
Kecil. Dalam sidang tersebut dibentuk kementrian atau Departemen yang
meliputi :
Departemen Dalam Negeri Departemen Sosial
Departemen Luar Negeri Departemen Pertahanan
Departemen Kehakiman Departemen Penerangan
Departemen Kemakmuran Departemen Perhubungan
Departemen Kesehatan Departemen Pekerjaan Umum
Departemen Keuangan Departemen Pendidikan Kebudayaan
(3). Sidang ketiga (20 Agustus 1945)
Pada sidang ketiga PPKI dilakukan pembahasan terhadap agenda tentang
Badan Penolong Korban Perang. Adapun keputusan yang dihasilkan adalah
terdiri atas delapan pasal, salah satu dari delapan pasal tersebut yaitu
: pasal 2 dibentuklah suatu badan yang disebut Badan Keamanan Rakyat
(BKR).
(4). Sidang keempat (22Agustus 1945)
Pada sidang keempat PPKI membahas agenda tentang Komite Nasional Partai
Nasional Indonesia, yang pusatnya berkedudukan di Jakarta.
L. Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata bangsa Indonesia
masih menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya untuk menanam kembali
kekuasan Belanda di Indonesia. Untuk melawan propaganda Belanda pada
dunia internasional, maka pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan
maklumat :
(1). Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang
menghentikan kekuasaan luar biasa dari presiden sebelum waktunya
(seharusnya belaku 6 bulan ). Kemudian memberikan kekuasaan MPR danDPR
yang semula dipegang Presiden kepada KNIP.
(2). Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang penbentukan
partai politik yang sebanyk-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai
akibat dari anggapan pada saat itu bahwa salah satu cirri demokrasi
adalah multi partai. Maklumat juga sebagai upaya agar dunia Barat
menilai bahwa Negara Proklamasi sebagai negara Demokratis.
(3). Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, yang intinya maklumat
ninimengubah system Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer
berdasarkan asas demokrasi liberal.
Sebagai hasil Konfrensi Meja Bundar (KMB) maka ditanmdatangani suatu
persetujuan (Mantelresolusi) oleh Ratu Belanda Yuliana dan wakil
pemeritah RI di kota Den Haag pada tanggal 27 Desember 1949, maka
berlakulah konstitusi RIS antara lain :
a). Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federasi) yaitu 16 negara bagian (pasal 1dan 2).
b). Konstitusi RIS menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas
demokrasi liberal dimana manteri-menteri brtanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen .
c). Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa dan
semangat maupun isi pembukaan UUD ’45, Proklamasi Kemerdekaan sebagai
naskah Proklamasi yang terinci.
Sebelum persetujuan KMB bangsa Indonesia sudah mempunyai kedaulatan,
oleh karena itu prsetujuanitu bukanya penyerahan kedaulatan
melainkanpemulihan kedaulatan atau pengakuan kedaulatan . Terbentuknya
negara Republik Indonesia tahun 1950 berdasarkan persetujuan RIS dengan
negara RI tanggal 19 Mei 1950, seluruh negara bersatu dalam negara
kesatuan dengan Konstitusi sementara yang barlaku sejak 17 Agustus 1950.
Walaupun UUDS 1950 merupakan tonggak untuk menuju cita-cita Proklamasi,
Pancasila dan UUD’45, kenyataanya masih beorientasi kepada pemerintah
yang berasas demokrasi liberal . Hal ini disebabkan oleh :
a). Sistem multi partai dan kabinet parlementer berakibat silih berganti
kabinet yang rata-rata hanya berumur 6 atau 8 bulan. Hal berakibat
tidak mempunyai pemerintah untuk menyusu program serta tidak tidak mampu
menyalurkan dinamika m asyarakat ke arah pembangunan, bahkan
menimbulkan, petentangan, gangguan keamanan serta penyelewenga dalam
masyarakat.
b). Secara ideologis mukadimah konstitusi sementara 1950, tidak berhasil
mendekati perumusan otentik Pembukaan UUD’45 yang dikenal sebagai
Declaration of Independence bangsa Indonesia. Demikian pula perumusan
Pancasila dasar negara juga terjadi penyimpangan , namun bagaimanapun
juga UUDS 1950 adalah suatu strategi kearah negara RI yang berdasarkan
Pancasila dan UUD1945 dari negara Republik Indonesia Serikat.
Pada pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak dzpat memenuhi harapan
dan keinginan masyarakat, bahkan mengakibatkan ketidakstabilan pada
politik, social ,ekonomi, dan hankam. Hal ini disebabkan oleh
konstituante yang seharusnya membuat UUD negara RI ternyata membahas
kembali dasar negara, maka presiden sebagai badan yang harus bertanggung
jawab mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada tanggal 5 Juli 1959,
yang isinya :
I. Membubarkan Konstituante
II. Menetapkan kembali UUDS ’45 dan tidak berlakunya kembali UUDS ‘50
III. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut maka UUD 1945 berlaku kembali di
negara Republik Indonesia hingga sat ini. Dekrit adalah suatu putusan
dari orang tertinggi(kepala negara atau orang lain) yang merupakan
penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit dilakukan bila negara
dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh
bahaya. Landasan mukum dekrit adalah ‘Hukum Darurat’yang dibedakan atas
dua macam yaitu :
Hukum Tatanegara Darurat Subjektif yaitu suatu keadaan hukum yang
memberi wewenang kepada orang tertinggi untuk mengambil
tindakan-tindakan hukum.
Hukum Tatanegara Darurat Objektif yaitu suatu keadaan hukum yang
memberikan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil
tindakan-tindakan hukum, tetapi berlandaskan konstitusi yang berlaku.
Setelah dekrit presiden 5 Juli 1959 keadaan tatanegara Indonesia mulai
stabil, keadaan ini dimanfaatkan oleh kalangan komunis dengan menanamkan
ideology belum selesai. Ideology pada saat itu dirancang oleh PKI
dengan ideology Manipol Usdek serta konsep Nasakom. Puncak peristiwa
pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 untuk merebut kekuasaan
yang sah negara RI, pemberontakan ini disertai dengan pembunuhan para
Jendral yang tidak berdosa. Pemberontakan PKI tersebut berupaya
untukmenggabti secara paksa ideology dan dasar filsafat negara Pancasila
dengan ideology komunis Marxis. Atas dasar tersebut maka pada tanggal
1Oktober 1965 diperingati bangsa Indonesia sebagai ‘Hari Kesaktian
Pancasila’.
Setelah meletusnya G 30 S PKI sampai saat ini disebut sebagai ‘Orde
Baru’, yaitu suatu tatanan masyrakat dan pemerintahan yang menutut
dilaksanakannya Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen.
Muncilnya orde baru diawali dengan aksi-aksi dari sluruh masyarakat
antara lain : Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia(KAPPI), Kesatuan
Aksi Mahasiswa Indonesia(KAMI), Kesatuan Aksi guru Indonesia(KAGI), dan
lainnya. Aksi tersebut menuntut denga tiga tuntutan atau yang dikenal
dengan ‘Tritura’, adapun isi tritura tersebut sebagai berikut :
1). Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya
2). Pembrsihan kabinet dari unsure G 30 S PKI
3). Penurunan harga
Karena orde lama tidak mampu menguasai pimpinan negara, maka Panglima
tertinggi memberikan kekuasaan penuh kepada Panglima Angkatan Darat
Letnan Jendral Soeharto dalam bentuk suatu surat yang dikenal dengan
‘surat perintah 11 Maret 1966’(Super Semar). Tugas pemegang super semar
yaitu untuk memulihkan keamanan dengan jalan menindak pengacau keamanan
yang dilakukan oleh PKI. Orde Baru berangsur-angsur melaksanakan
programnya dalam upaya merealisasikan pembangunan nasional sebagai
perwujudan pelaksanaan Pancasila dan UUD’45 secara murni dan konsekuen.
Sekarang giliran kita generasi muda sebagai penerus bangsa mari kita
berjuang bersama-sama membangun bangsa menuju bangsa yang
makmur,aman,sejahtera buat seluruh rakyat INDONESIA........AYO BANGKIT
INDONESIA.............SALAM AYOBAI......http://ayobai.com/MARWAN_ERWIN
Maaf Bob Marwan, sdikit koreksi ya.. point B itu ada yg lebih awal yakni silsilah kerajaan di banten,Ant lain..Taruma Negara dan ada pendahulunya lagi..tolong koreksi
BalasHapusTetap Semangat, Tetap berkarya di ayobai
Salam kompak
ok....bob makasih atas info n koreksinya.......salam indonesia raya....
Hapus